Dalam lanskap perbankan modern, kehadiran bank syariah menawarkan alternatif yang semakin diminati, terutama bagi masyarakat yang mendambakan layanan keuangan yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, di tengah beragamnya pilihan yang ada, pertanyaan mengenai "bank syariah terbaik" kerap muncul. Dalam konteks ini, pandangan dan penilaian dari para ulama menjadi tolok ukur yang sangat penting, karena merekalah penjaga gerbang keabsahan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk muamalah keuangan.
Bank syariah beroperasi berdasarkan kaidah-kaidah Al-Qur'an dan Sunnah, yang diterjemahkan melalui fatwa dan ijtihad para ulama. Oleh karena itu, bank yang dapat dianggap "terbaik" bukan hanya dilihat dari sisi profitabilitas atau pelayanan nasabah semata, tetapi yang paling utama adalah sejauh mana bank tersebut konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di seluruh operasionalnya. Ulama berperan sebagai 'kompas' moral dan syariat, memastikan bahwa setiap produk, akad, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh bank tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Penilaian ulama tidaklah dangkal. Mereka akan menelaah secara mendalam mekanisme penghimpunan dana (misalnya, skema mudharabah dan musyarakah), penyaluran dana (misalnya, akad murabahah, ijarah, istishna, salam), hingga tata kelola risiko dan manajemen keuntungan. Keberadaan dewan pengawas syariah (DPS) yang beranggotakan ulama terkemuka menjadi garda terdepan dalam hal ini. Audit syariah berkala yang dilakukan oleh DPS adalah bukti konkret komitmen bank terhadap kepatuhan syariat.
Meskipun tidak ada daftar tunggal yang secara definitif menyatakan "bank syariah X adalah yang terbaik", para ulama umumnya akan memberikan apresiasi tinggi pada bank-bank yang memenuhi kriteria berikut:
Memilih bank syariah yang dinilai baik oleh ulama memberikan rasa aman dan ketenangan batin bagi nasabah. Ini berarti dana yang kita kelola dan investasikan melalui bank tersebut telah tersertifikasi kehalalannya, bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Selain itu, bank syariah yang dikelola dengan baik oleh para ahli syariat cenderung lebih stabil dalam jangka panjang karena fokusnya pada bisnis riil dan bagi hasil yang adil, bukan pada bunga.
Masyarakat dapat merujuk pada rekomendasi resmi dari lembaga-lembaga keulamaan yang kredibel, laporan audit syariah, atau informasi dari dewan pengawas syariah masing-masing bank. Keberadaan ulama sebagai penasehat dan pengawas adalah salah satu keunggulan kompetitif sekaligus pilar utama kepercayaan bank syariah.
Pada akhirnya, "bank syariah terbaik" adalah yang paling mampu mewujudkan amanah syariat, memberikan pelayanan prima kepada nasabah, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan umat secara luas, sebagaimana yang dinilai dan direstui oleh para pewaris Nabi.