Membeli barang dari luar negeri kini semakin mudah berkat perkembangan teknologi dan layanan pengiriman internasional. Namun, kemudahan ini seringkali diiringi dengan pertanyaan seputar peraturan kepabeanan. Salah satu yang paling sering muncul adalah: apakah barang dari luar negeri kena bea cukai? Jawabannya adalah ya, sebagian besar barang impor memang akan dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia.
Pajak dan bea cukai ini diberlakukan sebagai bentuk pengendalian impor, melindungi industri dalam negeri, dan tentu saja untuk menambah pendapatan negara. Memahami aturan ini penting agar Anda tidak kaget saat menerima tagihan tambahan atau bahkan barang Anda tertahan di bandara atau pelabuhan.
Pada dasarnya, hampir semua barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia akan dikenakan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor jika memenuhi ketentuan. Namun, ada beberapa pengecualian dan ambang batas nilai tertentu yang perlu Anda ketahui:
Untuk barang kiriman yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (seperti EMS, DHL, FedEx, dll.), terdapat batasan nilai pembebasan (de minimis value). Saat ini, batas nilai pembebasan untuk barang kiriman adalah USD 75 per orang per pengiriman. Artinya, jika nilai barang Anda tidak melebihi USD 75, Anda dibebaskan dari Bea Masuk. Namun, Anda tetap dikenakan PPN Impor sebesar 10% dari harga barang (termasuk ongkos kirim dan asuransi) tanpa ada pembebasan.
Bagi Anda yang bepergian ke luar negeri dan membawa pulang barang, ada juga batasan nilai barang pribadi yang dibebaskan dari Bea Masuk. Saat ini, setiap penumpang dewasa diberikan pembebasan Bea Masuk hingga USD 500. Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi batas ini, maka kelebihan nilai tersebut yang akan dikenakan Bea Masuk dan pajak.
Perlu diingat, ada jenis barang tertentu yang tidak mendapat pembebasan Bea Masuk meskipun nilainya di bawah batas, seperti narkotika, psikotropika, senjata api, bahan peledak, dan barang berbahaya lainnya.
Perhitungan bea masuk dan pajak impor tidaklah serumit yang dibayangkan. Berikut adalah komponen utamanya:
Contoh sederhana (untuk barang kiriman di atas USD 75): Anda membeli sepatu seharga USD 100. Ongkos kirim USD 20. Asuransi USD 5. Nilai Pabean = USD 100 + USD 20 + USD 5 = USD 125. Bea Masuk = 7.5% x USD 125 = USD 9.38. PPN Impor = 11% x (USD 125 + USD 9.38) = 11% x USD 134.38 = USD 14.78. Jika Anda punya NPWP, PPh Impor 2.5% x (USD 125 + USD 9.38) = USD 3.36. Total Pajak = USD 14.78 + USD 3.36 = USD 18.14. Total biaya tambahan adalah USD 9.38 (BM) + USD 18.14 (Pajak) = USD 27.52.
Untuk menghindari kendala saat menerima barang dari luar negeri, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Meskipun ada proses kepabeanan, membeli barang dari luar negeri tetap bisa menjadi pilihan menarik untuk mendapatkan produk unik atau dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan memahami aturan bea cukai dan melakukan persiapan yang matang, Anda dapat menikmati kemudahan berbelanja global tanpa hambatan yang berarti. Jika Anda ragu, jangan sungkan untuk menghubungi pihak bea cukai atau perusahaan jasa titipan yang Anda gunakan untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik.