Dalam dunia keuangan, masyarakat awam mungkin seringkali mendengar istilah bank konvensional dan bank syariah. Sekilas, keduanya tampak sama, menawarkan layanan simpan pinjam, transfer, dan berbagai produk perbankan lainnya. Namun, di balik kesamaan permukaan tersebut, terdapat perbedaan mendasar yang berakar pada prinsip operasional dan filosofi masing-masing.
Memahami perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah adalah langkah penting bagi setiap individu dalam memilih institusi keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan, nilai-nilai, dan keyakinan pribadi. Artikel ini akan mengupas tuntas bedanya bank konvensional dan bank syariah.
Perbedaan paling fundamental antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada cara mereka beroperasi dalam menghasilkan keuntungan. Bank konvensional beroperasi berdasarkan sistem bunga (riba). Dalam sistem ini, bank akan meminjamkan uang nasabah dengan mengenakan bunga, dan nasabah yang meminjam dana dari bank juga akan dikenakan bunga. Besaran bunga ini bersifat tetap atau mengambang, dan dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman serta jangka waktu.
Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, yang melarang praktik riba. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan skema bagi hasil (mudharabah) dan kemitraan (musyarakah). Dalam skema mudharabah, bank dan nasabah sepakat untuk membagi keuntungan dari suatu usaha sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan. Jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pihak yang menanamkan modal (bank atau nasabah) sesuai proporsi modalnya, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pihak pengelola.
Dalam sistem syariah, akad pembiayaan juga sangat bervariasi, seperti:
Bank konvensional umumnya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham. Fokus utamanya adalah pada pertumbuhan aset dan profitabilitas melalui berbagai instrumen keuangan yang kompleks.
Sebaliknya, bank syariah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu tidak hanya mencari keuntungan materi, tetapi juga menjalankan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan umat, dan menghindari kemadharatan. Bank syariah berupaya menciptakan sistem keuangan yang etis dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kedua jenis bank ini tunduk pada regulasi yang dikeluarkan oleh bank sentral dan otoritas jasa keuangan di masing-masing negara. Namun, bank syariah memiliki dewan pengawas syariah yang terdiri dari para ulama dan ahli syariah. Dewan ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh operasional dan produk bank syariah telah sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
Meskipun banyak produk yang ditawarkan tampak serupa (seperti tabungan, deposito, kredit/pembiayaan), cara pengelolaannya berbeda. Tabungan di bank konvensional mendapatkan bunga, sedangkan tabungan di bank syariah mendapatkan bagi hasil. Kredit di bank konvensional dikenakan bunga, sementara pembiayaan di bank syariah menggunakan akad jual beli, sewa, bagi hasil, atau akad syariah lainnya.
Produk investasi di bank konvensional juga bisa melibatkan instrumen yang berisiko tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Di bank syariah, produk investasi dipastikan bebas dari unsur haram dan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.