Ilustrasi: Perkembangan kasus Doni Salmanan di Bareskrim.
Nama Doni Salmanan, yang dikenal luas sebagai "King of the King" di kalangan content creator dan pelaku dunia maya, sempat menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berujung pada penyelidikan mendalam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, membawa perhatian besar pada isu literasi digital dan perlindungan konsumen.
Kasus Doni Salmanan bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitasnya sebagai afiliator atau promotor sebuah platform trading ilegal. Platform tersebut, yang diduga tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan negara, menjanjikan keuntungan besar namun justru berujung pada kerugian finansial bagi banyak penggunanya. Doni Salmanan, dengan pengikut jutaan di media sosialnya, diduga kuat menggunakan pengaruhnya untuk menarik orang agar berinvestasi pada platform tersebut.
Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber), segera menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan awal difokuskan pada bagaimana Doni Salmanan mempromosikan platform tersebut, apakah ada unsur penipuan dalam promosinya, dan apakah aktivitas tersebut melanggar undang-undang yang berlaku, khususnya terkait ITE dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses investigasi oleh Bareskrim berjalan cukup intensif. Pihak kepolisian mengumpulkan berbagai bukti digital dan non-digital, termasuk jejak transaksi, konten promosi di media sosial, serta keterangan saksi dan ahli. Dalam perkembangannya, Doni Salmanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini bukan hanya sekadar label, melainkan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat bahwa ia telah melakukan pelanggaran hukum.
Salah satu langkah krusial yang diambil oleh Bareskrim adalah penyitaan aset. Aset-aset milik Doni Salmanan, yang sebagian besar diperoleh dari hasil aktivitasnya sebagai afiliator, disita untuk keperluan penyidikan dan potensi pemulihan kerugian korban. Aset yang disita mencakup barang mewah, kendaraan, hingga sejumlah uang yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Penyitaan ini merupakan langkah standar dalam kasus dugaan TPPU untuk memastikan aset yang diperoleh secara ilegal tidak dapat digunakan atau dialihkan.
Lebih lanjut, selain dugaan penipuan, Bareskrim juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus Doni Salmanan. Hal ini mengacu pada asal-usul kekayaan yang ia miliki. Jika kekayaan tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka pengelolaannya, seperti membeli aset mewah atau memindahkannya, dapat dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang.
Proses ini melibatkan pelacakan aliran dana yang kompleks, termasuk bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan. Fokus Bareskrim adalah untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimiliki Doni Salmanan tidak bersumber dari kegiatan yang sah dan telah melalui proses "disamarkan" agar terlihat legal.
Kasus Doni Salmanan memberikan beberapa pelajaran penting bagi masyarakat, terutama terkait dunia digital dan investasi. Pertama, pentingnya literasi digital. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memilah informasi, mengenali potensi penipuan daring, dan memahami risiko dari setiap tawaran investasi, terutama yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Kedua, pentingnya legalitas. Investasi atau bisnis yang dijalankan harus memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang. Platform yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh regulator keuangan seharusnya dihindari. Kredibilitas sebuah platform dapat diperiksa melalui situs web resmi regulator.
Ketiga, kasus ini juga menyoroti peran influencer. Sebagaimana Doni Salmanan, influencer memiliki pengaruh besar. Tanggung jawab moral dan hukum mereka dalam mempromosikan produk atau jasa menjadi semakin penting. Kredibilitas dan transparansi dalam promosi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menghindari jerat hukum.
Bareskrim Polri terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan siber dan TPPU. Kasus Doni Salmanan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap individu yang menyalahgunakan platform digital untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi semua pihak.