Ilustrasi: Pajak Penjualan Online
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, platform e-commerce seperti Shopee menjadi kanal penjualan yang sangat efektif. Kemudahannya dalam menjangkau pasar yang luas, serta fitur-fitur yang ditawarkan, membuat banyak penjual memilih Shopee sebagai sarana utama mereka dalam meraih omzet. Namun, seiring dengan perkembangan bisnis, pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan seringkali muncul. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah: apakah jual barang di Shopee kena pajak? Jawabannya adalah ya, namun penerapannya memiliki mekanisme dan besaran yang perlu dipahami.
Secara umum, setiap penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha dari kegiatan ekonomi, termasuk dari penjualan barang melalui Shopee, berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur oleh undang-undang perpajakan di Indonesia, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Namun, pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada UMKM. Salah satu kebijakan yang relevan adalah penerapan tarif PPh Final yang lebih ringan untuk pelaku UMKM. Besaran tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final.
Ini berarti, jika Anda adalah seorang penjual di Shopee dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, maka penghasilan Anda akan dikenakan PPh Final sebesar 0.5% dari total omzet penjualan Anda. Penting untuk diingat, pajak ini dikenakan atas penghasilan bruto, bukan laba bersih.
Shopee, sebagai platform e-commerce, berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Shopee sendiri tidak memungut pajak penjualan secara langsung dari penjual sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijual oleh penjual perseorangan atau UMKM yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, Shopee memiliki kewajiban untuk melaporkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi mengenai total omzet penjualan Anda di Shopee dapat dilihat melalui dashboard penjual. Data inilah yang kemudian akan menjadi dasar perhitungan PPh Final Anda. Penjual memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Final ini secara mandiri kepada negara setiap bulan dan tahunan.
Contoh sederhana:
Jika total omzet penjualan Anda di Shopee dalam satu bulan adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maka PPh Final yang harus Anda bayarkan adalah:
0.5% x Rp 10.000.000,- = Rp 50.000,-
Pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Ketentuan PPN berlaku berbeda. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penjual di Shopee akan dikenakan PPN jika:
Jika Anda sudah menjadi PKP, maka setiap transaksi penjualan barang Anda di Shopee akan dikenakan PPN sebesar 11% (saat ini), yang kemudian harus Anda pungut dari pembeli dan disetorkan ke negara.
Sebagai penjual di Shopee, Anda wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki, Anda bisa mendaftarkannya di kantor pajak terdekat atau melalui sistem daring (online).
Setelah memiliki NPWP, Anda wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya. Dalam SPT Tahunan ini, Anda akan melaporkan seluruh penghasilan Anda, termasuk penghasilan dari penjualan di Shopee, dan menghitung kewajiban pajak Anda sesuai tarif yang berlaku (PPh Final 0.5% atau tarif PPh umum jika omzet di atas Rp 4,8 miliar dan bukan UMKM). Bagi yang berstatus PKP, pelaporan PPN juga menjadi kewajiban bulanan.
Memahami kewajiban pajak saat berjualan di Shopee bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga langkah strategis untuk membangun bisnis yang legal dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, Anda dapat menjalankan bisnis Anda dengan tenang dan fokus pada pertumbuhan.