Simbol bank: dua lingkaran yang saling terhubung dengan ikon "P" di tengah.
Dalam lanskap perbankan Indonesia, Bank Permata telah lama menjadi salah satu pemain utama. Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, Bank Permata juga menghadirkan divisi atau unit usaha yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yaitu PermataBank Syariah. Meskipun keduanya berasal dari institusi yang sama, terdapat perbedaan mendasar antara Bank Permata konvensional dan PermataBank Syariah yang perlu dipahami oleh nasabah agar dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.
Perbedaan paling fundamental terletak pada filosofi dan dasar operasionalnya. Bank Permata konvensional beroperasi berdasarkan sistem perbankan modern yang mengacu pada hukum positif negara dan mengutamakan prinsip bunga (riba) dalam setiap transaksinya, seperti dalam produk kredit dan simpanan.
Sebaliknya, PermataBank Syariah beroperasi dengan merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Setiap produk dan layanan yang ditawarkan haruslah selaras dengan syariat Islam. Ini berarti PermataBank Syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan menerapkan akad-akad yang sesuai syariah seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (penyertaan modal), Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), Ijarah (sewa), dan Wadiah (titipan).
Perbedaan filosofi ini secara langsung memengaruhi jenis produk dan layanan yang ditawarkan oleh kedua entitas.
Di Bank Permata konvensional, keuntungan bank berasal dari selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman (margin bunga). Nasabah yang menyimpan dana akan mendapatkan bunga, sementara nasabah yang meminjam akan membayar bunga.
Di PermataBank Syariah, skema keuntungannya didasarkan pada pembagian hasil keuntungan dari aktivitas bisnis yang dibiayai oleh bank atau dari margin jual beli. Nasabah yang menyimpan dana di produk berbasis Mudharabah akan mendapatkan bagian dari keuntungan bank, yang besarnya disepakati di awal berdasarkan nisbah (proporsi bagi hasil). Sementara itu, nasabah yang mendapatkan pembiayaan akan membayar kepada bank sejumlah harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati di awal dalam akad Murabahah, atau berdasarkan kesepakatan bagi hasil dalam akad Musyarakah.
Bank Permata konvensional dapat menginvestasikan dana nasabah pada berbagai instrumen keuangan yang tidak selalu terikat pada prinsip syariah. Namun, PermataBank Syariah secara ketat membatasi penempatan dana hanya pada instrumen keuangan yang halal dan sesuai syariat Islam. Dana yang dihimpun dari nasabah syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah lain yang membutuhkan pembiayaan atau diinvestasikan pada instrumen yang telah dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah.
PermataBank Syariah memiliki organ tambahan yang tidak dimiliki oleh bank konvensional, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas untuk memastikan bahwa seluruh operasional, produk, dan kebijakan bank telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Bank Permata konvensional tidak memiliki DPS karena operasionalnya tidak terikat pada aturan syariah.
Meskipun keduanya melayani masyarakat luas, PermataBank Syariah secara khusus menargetkan nasabah yang ingin bertransaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini mencakup individu maupun institusi yang memiliki kesadaran syariah dan menginginkan layanan perbankan yang bebas dari unsur riba dan praktik yang dilarang dalam Islam. Sementara itu, Bank Permata konvensional melayani seluruh segmen pasar tanpa memandang latar belakang agama atau preferensi syariah.
Secara ringkas, perbedaan utama antara Bank Permata konvensional dan PermataBank Syariah terletak pada sistem operasionalnya yang didasarkan pada bunga versus prinsip syariah, jenis produk dan akad yang digunakan, skema keuntungan, serta adanya pengawasan syariah khusus pada PermataBank Syariah. Pemilihan antara keduanya bergantung pada preferensi individu dalam mengelola keuangan mereka. Bagi yang mencari alternatif keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, PermataBank Syariah adalah pilihan yang tepat. Sementara itu, bagi yang mencari layanan perbankan konvensional, Bank Permata tetap menjadi opsi yang kuat.