Ilustrasi sederhana perbedaan operasional antara bank umum dan bank syariah.
Dalam lanskap keuangan modern, keberadaan berbagai jenis lembaga keuangan menjadi penanda kemajuan dan pilihan yang beragam bagi masyarakat. Di Indonesia, dua jenis bank yang paling menonjol adalah bank umum konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya berperan dalam intermediasi keuangan, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip operasional, produk, dan filosofi yang mendasarinya. Memahami perbedaan ini krusial bagi nasabah dalam menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka.
Perbedaan paling fundamental antara bank umum dan bank syariah terletak pada cara mereka mengelola dana nasabah dan menghasilkan keuntungan. Bank umum konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga. Dalam model ini, bank meminjamkan dana kepada nasabah dengan mengenakan tingkat bunga yang telah ditentukan, baik untuk simpanan maupun pinjaman. Keuntungan bank berasal dari selisih antara bunga simpanan yang dibayarkan kepada nasabah dan bunga pinjaman yang dikenakan kepada peminjam.
Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, yang melarang praktik riba (bunga). Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan kemitraan (musyarakah) sebagai landasan operasionalnya. Dalam akad mudharabah, bank bertindak sebagai penyedia modal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah (rasio) yang telah disepakati di awal. Jika terjadi kerugian, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai proporsi modal dan kontribusi masing-masing, dengan bank menanggung kerugian modal sepenuhnya jika kerugian tersebut bukan karena kelalaian nasabah.
Perbedaan prinsip operasional ini secara langsung memengaruhi produk dan layanan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank. Bank umum konvensional menawarkan berbagai produk seperti:
Sementara itu, bank syariah menawarkan produk yang berlandaskan prinsip syariah, antara lain:
Bank umum beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang berlaku. Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah serta fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memastikan bahwa setiap produk dan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Bank umum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Bank syariah juga diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia, namun juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan seluruh operasional bank sesuai dengan kaidah syariah.
Bank umum umumnya berorientasi pada profit semata dengan memanfaatkan instrumen keuangan yang ada. Di sisi lain, bank syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada aspek moral dan etika. Hal ini tercermin dalam prinsip mereka untuk menghindari kegiatan yang bersifat spekulatif berlebihan, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan nilai-nilai moral dan sosial.
Secara ringkas, pilihan antara bank syariah dan bank umum bergantung pada preferensi individu. Bagi nasabah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah Islam dan ingin menghindari praktik bunga, bank syariah menjadi pilihan utama. Sementara itu, bagi nasabah yang mencari fleksibilitas dan variasi produk konvensional tanpa memedulikan landasan syariah, bank umum konvensional dapat menjadi pilihan. Keduanya memiliki peran penting dalam ekosistem keuangan Indonesia, menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh berbagai segmen masyarakat.