Ilustrasi lembaga keuangan syariah.
Dalam lanskap keuangan syariah di Indonesia, dua istilah yang seringkali terdengar adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Bank Syariah. Meskipun keduanya beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, terdapat perbedaan mendasar dalam hal skala, fungsi, regulasi, dan jangkauan layanan. Memahami perbedaan ini penting agar Anda dapat memilih lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi secara penuh berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank syariah hadir sebagai alternatif dari bank konvensional, menawarkan produk dan layanan yang bebas dari riba (bunga) dan spekulasi (gharar). Bank syariah dikategorikan sebagai lembaga keuangan bank, yang berarti mereka memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi sebagai bank umum syariah atau unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional.
Fokus utama bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui berbagai produk tabungan, giro, dan deposito syariah, serta menyalurkannya kembali kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan untuk berbagai sektor, seperti konsumsi, investasi, dan modal kerja. Skema pembiayaan yang digunakan pun beragam, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (penyertaan modal), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), ijarah (sewa), dan istishna (pesanan produksi).
Bank syariah memiliki jaringan yang luas, termasuk kantor cabang fisik, ATM bersama, hingga layanan perbankan digital yang canggih. Tingkat keamanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu, sama seperti bank konvensional. Bank syariah memiliki struktur yang lebih formal dan tunduk pada regulasi perbankan yang ketat.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki peran unik dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan. Berbeda dengan bank syariah yang beroperasi sebagai bank umum, BMT lebih fokus pada layanan keuangan mikro, terutama bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. BMT seringkali diasosiasikan dengan konsep koperasi syariah atau lembaga keuangan non-bank.
Secara garis besar, BMT memiliki dua fungsi utama:
BMT biasanya beroperasi dalam skala yang lebih kecil dan lokal dibandingkan bank syariah. Struktur organisasinya pun lebih sederhana, seringkali berbasis anggota atau komunitas. Regulasi yang mengikat BMT tidak seketat bank syariah, meskipun ada upaya dari pemerintah dan regulator untuk meningkatkan tata kelola BMT agar lebih profesional dan terpercaya. OJK juga memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan BMT, namun status regulasinya berbeda dengan bank umum syariah.
Berikut adalah rangkuman perbedaan kunci antara BMT dan Bank Syariah:
Pilihan antara BMT dan bank syariah sangat bergantung pada kebutuhan finansial Anda:
Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil dan sesuai syariat. Dengan memahami perbedaan keduanya, Anda dapat membuat keputusan yang cerdas untuk mendukung tujuan finansial Anda sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.