Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Bantuan ini disalurkan secara bertahap dan bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana cara mendaftar dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi penerima PKH, artikel ini akan memberikan panduan lengkap.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PKH?
Keluarga yang berhak menerima bantuan PKH adalah keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria lebih spesifik mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH meliputi:
Ibu Hamil atau Menyusui: KPM yang memiliki anggota keluarga ibu hamil atau menyusui akan mendapatkan bantuan khusus untuk mendukung kesehatan ibu dan anak.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): KPM yang memiliki anak pada rentang usia ini berhak menerima bantuan untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK): Bantuan diberikan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak yang masih bersekolah di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Lansia (60 tahun ke atas): Anggota keluarga yang berusia lanjut akan mendapatkan perhatian melalui bantuan PKH.
Penyandang Disabilitas Berat: KPM dengan anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat juga termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Penting untuk diingat bahwa penerima PKH harus memenuhi salah satu atau beberapa dari komponen di atas, serta terdaftar secara resmi dalam sistem DTKS.
Syarat Pendaftaran untuk Bantuan PKH
Proses pendaftaran PKH umumnya dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu dipersiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Resmi Lainnya: Wajib bagi calon KPM.
Kartu Keluarga (KK): Dokumen penting untuk verifikasi data keluarga.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Kadang diperlukan, tergantung kebijakan daerah setempat.
Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Pendamping PKH (jika mendaftar melalui pendamping).
Dokumen Pendukung Lainnya: Sesuai dengan komponen yang dimiliki (misalnya, surat keterangan dokter untuk ibu hamil atau penyandang disabilitas).
Proses verifikasi data akan dilakukan oleh petugas di tingkat desa/kelurahan dan diteruskan ke dinas sosial setempat.
Cara Melakukan Pengecekan Status Pendaftaran dan Pencairan
Setelah mendaftar, Anda tentu ingin mengetahui status pendaftaran dan kapan bantuan akan cair. Saat ini, pemerintah telah menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan:
Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial: Cekbansos.kemensos.go.id adalah portal resmi yang bisa Anda akses untuk melihat informasi pencairan berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH. Masukkan NIK Anda untuk pengecekan.
Aplikasi “SIKS-DATAKU”: Bagi petugas pendamping, aplikasi ini menjadi alat utama untuk memantau dan mengelola data KPM.
Menghubungi Pendamping PKH: Pendamping PKH adalah ujung tombak di lapangan yang siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terbaru mengenai status bantuan Anda.
Kantor Dinas Sosial Setempat: Anda juga bisa mendatangi kantor dinas sosial di kabupaten/kota Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh KPM. Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Komponen yang mendapatkan bantuan dan perkiraan salurannya meliputi:
Ibu Hamil/Nifas: Rp2.400.000 per tahun
Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp2.400.000 per tahun
Anak Sekolah SD: Rp900.000 per tahun
Anak Sekolah SMP: Rp1.500.000 per tahun
Anak Sekolah SMA: Rp2.000.000 per tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun
Jumlah total bantuan yang diterima KPM adalah akumulasi dari semua komponen yang ada dalam satu keluarga, dengan batasan maksimal 4 komponen per keluarga.
Tips Agar Tetap Terdaftar dan Menerima Bantuan
Agar bantuan PKH Anda tetap lancar dan tidak terputus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jaga Kelengkapan Data: Pastikan data Anda di DTKS selalu akurat. Jika ada perubahan, segera laporkan ke pendamping PKH atau petugas di kelurahan.
Penuhi Komitmen: KPM diharapkan memenuhi komitmen yang telah ditetapkan, seperti memeriksakan kesehatan ibu hamil secara rutin, memastikan anak bersekolah, dan mengikuti pertemuan kelompok jika ada.
Hindari Pindah Alamat Tanpa Laporan: Perubahan alamat yang tidak dilaporkan dapat menyulitkan penyaluran bantuan.
Aktif Berkomunikasi: Jangan ragu untuk bertanya kepada pendamping PKH jika ada kendala atau informasi yang kurang jelas.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan proses pendaftaran dan pengelolaan bantuan PKH dapat berjalan lebih lancar bagi seluruh keluarga penerima manfaat. Bantuan PKH adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga Indonesia.