Dalam dunia perbankan, terdapat dua jenis lembaga keuangan utama yang beroperasi dengan prinsip yang berbeda: bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya menawarkan berbagai layanan keuangan, fondasi operasional dan filosofi yang mendasarinya sangatlah kontras. Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat dalam memilih lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip mereka.
Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (riba). Keuntungan bank konvensional utamanya berasal dari selisih antara suku bunga pinjaman dan suku bunga simpanan. Dalam praktiknya, bank konvensional meminjamkan uang kepada nasabah dengan menetapkan suku bunga tertentu, dan dari dana yang disimpan oleh nasabah lain, bank juga memberikan bunga sebagai imbalan.
Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam, yang melarang keras praktik riba (bunga). Sumber keuntungan bank syariah berasal dari hasil kemitraan, bagi hasil keuntungan (mudharabah), atau margin keuntungan dari jual beli barang (murabahah). Bank syariah berperan sebagai mitra atau perantara dalam transaksi ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam.
Pada bank konvensional, simpanan nasabah dikategorikan menjadi giro, tabungan, dan deposito. Nasabah yang menyimpan dananya akan mendapatkan imbalan berupa bunga yang telah ditentukan di muka. Tingkat bunga ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan moneter dan kondisi pasar.
Di bank syariah, simpanan nasabah juga terbagi menjadi beberapa jenis, seperti giro wadiah (titipan murni tanpa imbalan), tabungan wadiah (titipan murni yang bisa mendapatkan bonus sewaktu-waktu dari bank), dan tabungan mudharabah (bagi hasil). Untuk tabungan mudharabah, nasabah akan mendapatkan porsi bagi hasil dari keuntungan usaha yang dibiayai oleh bank, yang besarnya fluktuatif dan tidak bisa ditentukan di muka.
Bank konvensional menyalurkan dana kepada nasabah dalam bentuk pinjaman dengan mengenakan suku bunga. Nasabah yang meminjam dana wajib mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga yang telah disepakati, terlepas dari kondisi keuangan nasabah atau keberhasilan usahanya.
Bank syariah menyalurkan dana dalam berbagai akad yang sesuai syariah, seperti:
Tujuan utama bank konvensional adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham dengan berbagai cara yang diizinkan oleh regulasi pasar. Fokusnya adalah pada pertumbuhan aset dan profitabilitas.
Bank syariah memiliki tujuan ganda: meraih keuntungan finansial sekaligus menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam. Ini berarti tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga pada keadilan, kemaslahatan umat, dan menghindari praktik yang merugikan seperti spekulasi berlebihan, penipuan, dan investasi pada industri yang diharamkan (misalnya alkohol, perjudian).
Bank konvensional diawasi oleh otoritas perbankan nasional (seperti Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia) dan badan pengatur lainnya. Pengawasan utamanya berfokus pada kesehatan finansial, likuiditas, dan kepatuhan terhadap regulasi umum.
Bank syariah, selain diawasi oleh otoritas perbankan, juga memiliki dewan pengawas syariah (DPS). DPS bertugas untuk memastikan bahwa seluruh operasional bank, mulai dari produk, akad, hingga kebijakan, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Kesimpulannya, perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip operasionalnya. Bank konvensional berbasis bunga, sementara bank syariah berbasis bagi hasil dan kemitraan sesuai prinsip syariat. Pilihan antara keduanya bergantung pada preferensi individu, keyakinan, dan tujuan finansial yang ingin dicapai.