Ilustrasi perbedaan bank syariah dan konvensional.
Dalam dunia perbankan, kita seringkali mendengar dua istilah: bank syariah dan bank konvensional. Sekilas keduanya tampak sama karena sama-sama lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan. Namun, di balik kesamaan operasional tersebut, terdapat perbedaan mendasar yang sangat penting untuk dipahami oleh nasabah maupun calon nasabah.
Perbedaan utama terletak pada prinsip operasional dan landasan hukum yang mendasarinya. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga atau riba, sementara bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam, yang melarang bunga dan mengedepankan prinsip bagi hasil.
Inilah perbedaan paling krusial. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dari selisih antara bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah dan bunga pinjaman yang dibebankan kepada debitur. Model ini seringkali dikritik karena dianggap mengeksploitasi, terutama bagi pihak yang meminjam dana.
Sebaliknya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga. Keuntungan diperoleh melalui transaksi yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, seperti:
Dalam skema bagi hasil, nasabah yang menabung di bank syariah berperan sebagai investor, bukan sekadar deposan. Mereka ikut merasakan keuntungan ketika bank berhasil mengembangkan dana nasabah melalui pembiayaan yang produktif, namun juga berisiko menanggung kerugian jika usaha yang dibiayai mengalami kegagalan.
Bank konvensional bertujuan utama untuk memaksimalkan keuntungan finansial bagi pemegang sahamnya. Fokus utamanya adalah pertumbuhan modal dan profitabilitas.
Sementara itu, bank syariah memiliki tujuan ganda: mencapai keuntungan finansial dan sekaligus memberikan manfaat sosial atau ekonomi bagi masyarakat (filosofi falah). Bank syariah berupaya menjalankan bisnis yang etis, transparan, dan adil, serta berkontribusi pada kemaslahatan umat.
Baik bank konvensional maupun bank syariah tunduk pada regulasi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, bank syariah memiliki struktur pengawasan tambahan, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas untuk mengawasi operasional bank syariah agar senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Secara garis besar, produk dan layanan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank ini memiliki kemiripan. Keduanya menawarkan rekening tabungan, giro, deposito, kredit/pembiayaan, transfer dana, kartu kredit/debit, dan layanan lainnya. Perbedaannya terletak pada akad yang digunakan.
Misalnya, dalam hal kredit kepemilikan rumah (KPR). Bank konvensional akan memberikan KPR dengan skema bunga. Sementara bank syariah akan menggunakan skema murabahah (jual beli dengan margin) atau musyarakah mutanaqisah (kemitraan yang berkurang secara bertahap).
Pemilihan antara bank syariah dan bank konvensional sangat bergantung pada preferensi, keyakinan, dan tujuan finansial masing-masing individu.
Bagi sebagian orang, memilih bank syariah adalah sebuah pilihan yang didasari keyakinan agama. Namun, ada juga keuntungan lain yang bisa didapatkan, antara lain:
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat membuat keputusan finansial yang tepat dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.