Ilustrasi waktu fajar.
Salah satu pembahasan menarik dalam fikih Islam terkait waktu shalat adalah mengenai shalat fajar. Banyak umat muslim yang sering bertanya-tanya, kapankah waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Subuh ini: apakah dilakukan sebelum adzan Subuh atau justru sesudahnya? Pertanyaan ini sangat penting karena Shalat Fajar (yang dikenal juga sebagai Sunnah Qabliyah Subuh) memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam.
Untuk memahami waktu shalat fajar, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep dua jenis fajar yang dijelaskan dalam ilmu falak dan hadis:
Berdasarkan syariat, waktu shalat Subuh (baik fardhu maupun sunnah qabliyahnya) dimulai bertepatan dengan terbitnya Fajar Shadiq. Adzan Subuh dikumandangkan oleh muadzin sebagai penanda masuknya waktu tersebut.
Inilah inti permasalahan yang sering menimbulkan kebingungan. Secara umum, waktu pelaksanaan Shalat Fajar (Sunnah Qabliyah Subuh) terikat dengan waktu Shalat Subuh (Fardhu).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu ideal untuk melaksanakan Shalat Sunnah Qabliyah Subuh adalah setelah terbitnya Fajar Shadiq (yaitu setelah waktu Subuh masuk), namun sebelum adzan dikumandangkan, atau bahkan sesudahnya jika muadzin belum sempat mengumandangkan adzan. Intinya, shalat sunnah ini dilakukan ketika waktu Subuh sudah dimulai.
Namun, ada interpretasi lain yang sering dipraktikkan dan didukung oleh hadis sahih:
Dalil yang paling tegas mengenai keutamaan dan batasan waktu Shalat Fajar merujuk pada hadis yang menunjukkan bahwa ia dilaksanakan setelah waktu Subuh benar-benar masuk, yaitu setelah adzan dikumandangkan atau bersamaan dengannya.
Aisyah RA meriwayatkan:
"Adalah Rasulullah SAW apabila telah selesai adzan Subuh, beliau tidak mengerjakannya (shalat Subuh) kecuali setelah muadzin selesai iqamah." (HR. Muslim)
Hadis ini, walau fokusnya pada shalat fardhu, menunjukkan bahwa adzan adalah penanda yang jelas. Namun, dalam konteks Shalat Sunnah Qabliyah Subuh, Rasulullah SAW bersabda:
"Dua rakaat sunnah Subuh lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (HR. Muslim)
Para ulama menyimpulkan: Shalat Fajar (Sunnah Qabliyah Subuh) dilaksanakan setelah waktu Subuh tiba (Fajar Shadiq terbit). Jika muadzin mengumandangkan adzan tepat waktu, maka shalat sunnah ini dapat dikerjakan antara adzan dan iqamah Subuh. Jika seseorang terbangun saat adzan sudah dikumandangkan, ia tetap bisa melaksanakannya.
Secara praktik, waktu pelaksanaan Shalat Fajar (Sunnah Qabliyah Subuh) adalah:
Yang terpenting adalah niat dan memastikan bahwa waktu Subuh telah masuk. Melakukan shalat sunnah ini, yang hanya dua rakaat, memiliki keutamaan luar biasa yang melebihi kenikmatan duniawi. Jangan sampai terlewatkan karena kekhawatiran mengenai urutan adzan dan pelaksanaan.