Ilustrasi Waktu Menjelang Fajar
Salah satu kebingungan umum yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah mengenai waktu pasti pelaksanaan shalat Fajar. Pertanyaan krusial yang sering diajukan adalah: shalat fajar dilakukan sebelum adzan atau sesudah adzan subuh? Untuk menjawab hal ini dengan tepat, kita perlu membedakan antara dua jenis shalat yang sering disamakan: Shalat Rawatib Qabliyah Subuh (sunnah rawatib sebelum Subuh) dan Shalat Subuh (fardhu 'ain).
Istilah "shalat Fajar" seringkali merujuk pada dua hal. Pertama, shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan sebelum shalat Subuh wajib, yang dikenal sebagai Shalat Rawatib Qabliyah Subuh. Kedua, shalat Subuh itu sendiri (fardhu). Dalam konteks pertanyaan mengenai waktu, kita harus berpegang pada batasan waktu shalat Subuh yang telah ditetapkan syariat.
Waktu shalat Subuh, baik untuk yang sunnah maupun yang wajib, dimulai ketika terbitnya fajar shadiq (fajar sejati) dan berakhir saat terbitnya matahari. Fajar shadiq inilah yang menjadi penanda dimulainya waktu Subuh.
Jika yang dimaksud adalah **Shalat Rawatib Qabliyah Subuh** (shalat sunnah dua rakaat sebelum Subuh), maka jawabannya adalah: Shalat ini dilakukan SEBELUM adzan Subuh.
Dasar utama dari ketentuan ini adalah hadits yang sangat shahih mengenai keutamaan shalat sunnah Rawatib ini. Rasulullah ﷺ sangat menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Subuh. Dalam sebuah riwayat, Aisyah RA pernah berkata, "Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum Subuh, baik saat dalam perjalanan maupun ketika mukim (di rumah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu pelaksanaan sunnah rawatib ini harus dimulai sejak fajar shadiq terbit (yaitu saat waktu Subuh telah masuk) dan harus selesai sebelum adzan Subuh dikumandangkan, atau paling tidak, sebelum Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Subuh berjamaah. Mengapa harus sebelum adzan? Karena adzan Subuh (yang kita dengar sekarang) berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa waktu Subuh telah tiba dan sebentar lagi akan dimulai shalat fardhu. Shalat sunnah rawatib ini sifatnya menyambut dan mempersiapkan diri untuk shalat wajib tersebut. Jika dilakukan setelah adzan, ia berpotensi bercampur dengan waktu pelaksanaan fardhu atau justru menjadi shalat qadha jika dilakukan setelah matahari terbit.
Sementara itu, **Shalat Subuh (yang wajib)** secara umum dilakukan **SETELAH adzan Subuh dikumandangkan.**
Adzan Subuh berfungsi sebagai iqamah (pemberitahuan resmi) bahwa waktu shalat telah tiba dan jamaah harus segera berkumpul. Meskipun secara teknis waktu Subuh sudah masuk ketika fajar shadiq terbit (bahkan sebelum adzan), pelaksanaan shalat fardhu seringkali ditunda hingga waktu adzan sebagai bentuk ta’awun (tolong-menolong) dan koordinasi dalam jamaah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa seseorang yang tidak dapat bergabung dengan jamaah tetap diperbolehkan shalat Subuh segera setelah ia yakin fajar shadiq telah terbit, meskipun ia belum mendengar adzan. Hal ini berlaku terutama bagi musafir atau mereka yang berada di lokasi yang tidak memiliki suara adzan yang jelas. Batasan utamanya adalah tidak boleh mendahului waktu Subuh itu sendiri, yaitu tidak boleh shalat sebelum fajar shadiq benar-benar muncul.
Untuk memudahkan pemahaman dalam praktik sehari-hari:
Dengan memisahkan kedua jenis shalat ini, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah sunnahnya pada waktu yang paling utama (sebelum adzan Subuh) sebagai penyempurna ibadah wajibnya, yaitu shalat Subuh yang dilaksanakan setelah adzan. Mengutamakan sunnah rawatib sebelum fardhu dalam konteks Subuh ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap kebaikan yang ringan namun berkelanjutan ini.